PENDAHULUAN
Bandar Udara menurut KM 44 tahun 2002 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional adalah “ Lapangan Terbang yang dipergunakan untuk mendarat dan lepas landas pesawat udara, naik turun penumpang dan/atau bongkar muat kargo dan/atau pos, serta dilengkapi dengan fasilitas keselamatan penerbangan dan sebagai permindahan antar moda transportasi”. Bandara merupakan pusat kegiatan yang dapat menunjang perkembangan kegiatan Ekonomi, pariwisata, teknologi dan pemerintahan disuatu kota atau daerah. Karena begitu pentingnya peran bandara dalam hal tersebut dalam setiap operasionalnya harus didukung oleh fasilitas-fsilitas penunjang yang lengkap dan disertai sumber daya manusia yang memadai.
Disamping itu Bandar udara merupakan simpul dari system transportasi udara. Perencanaan, pembangunanan dan pengoperasian suatu Bandar udara harus memenuhi ketentuan keselamatan penerbangan yang secara internasional tercantum dalam Annex 14 Convention on International Civil Aviation (Vol I : Aerodrome dan Vol II : Heliport). Ketentuan ini diadopsi dalam ketentuan nasional berupa Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 47 Tahun 2002 tentang Sertifikasi Operasi Bandar Udara dan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara terkait lainnya. Menurut Annex 14 Vol I Aerodrome ialah “A defined area on land or water (including any buildings, instalations and equipment) intended to be used either wholly or in part for the arrival, departure and surface movment of aircraft” yaitu Sebuah area ditetapkan di darat maupun di air termasuk didalamnya bangunan-bangunan, instalasi dan peraltan yang digunakan sebagian atau seluruhnya untuk kedatangan atau keberangkan dan pergerakan pesawat udara.
AIRPORT TOPOGRAFVY
Airport Topogravy terdiri dari dua kata yaitu “Airport (Bandar Udara)” dan “Topogravy”, dimana pengertian dari :
AIRPORT (BANDAR UDARA)
Sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan No. KM.44 tahun 2002, tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional, Bandar Udara adalah Lapangan terbang yang dipergunakan untuk mendarat dan lepas landas pesawat udara, naik turun penumpang dan/atau bongkar muat barang dan/pos serta dilengkapi fasilitas keselamatan penerbangan dan sebagai tempat perpindahan antar moda transportasi.
TOPOGRAVY
Ilmu yang mempelajari letak geografis suatu wilayah/tempat dipermukaan bumi yang melingkupi batas-batas tertentu.
Sehingga pengertian Airport Topogravy adalah :
Ilmu yang mempelajari letak geografis suatu bandar udara, sebagai tempat yang digunakan untuk mendarat dan lepas landas pesawat udara, serta fasilitas-fasilitas apa saja yang terpasang didalamnya guna kelancaran dan keselamatan penerbangan.
MENENTUKAN LETAK SUATU WILAYAH DIBUMI
Bumi tempat yang kita diami bentuknya bulat seperti bola. Untuk memudahkan menentukan suatu letak wilayah dibumi para ahli membagi-bagi wilayah bumi oleh dua buah garis yang disebut dengan Latitude (Garis lintang) dan Longitude (garis bujur).
Latitude (Garis lintang) adalah :
Suatu garis yang memotong bumi menjadi 2 belahan yaitu utara dan selatan, sebagai tengah-tengahnya dinamakan garis equator, sehingga dikenal belahan bumi sebelah atas dari garis equator disebut lintang utara dan wilayah bumi yang berada dibawah garis equator disebut lintang selatan. Masing-masing belahan dibagi menjadi beberapa garis/bagian dimana besarnya masing-masing bagian dinyatakan dalam derajat, menit dan detik.
Longitude (Garis Bujur)
Suatu garis yang memotong bumi menjadi 2 bagian yaitu barat dan timur, sebagai tengah-tengahnya disebut prime meridian, sehingga dikenal wilayah bumi yang berada disebelah kiri prime meridian disebut bujur barat dan wilayah bumi yang berada disebelah kanan prime meridian disebut bujut timur. Masing-masing belahan dibagi menjadi beberapa garis/bagian dimana besarnya masing-masing bagian dinyatakan dalam derajat, menit dan detik.
Titik pertemuan antara kedua garis lintang dan garis bujur disebut koordinat, sehingga untuk mencari lokasi suatu wilayah dipermukaan bumi sangat mudah bila diketahui koordinal wilayah tersebut.
Dalam dunia penerbangan, suatu pesawat terbang bergerak dari satu wilayah ke wilayah lainnya menggunakan koordinat-koordinat sebagai salah satu alat navigasi. Bandar udara adalah suatu wilayah yang memiliki luas wilayah hanya berupa titik diatas permukaan bumi bila dibandingkan dengan luas bumi, sehingga dapat dibayangkan bagaimana seorang pilot dapat mencapai titik tersebut, bila tidak diketahui koordinat dari titik itu. Kesimpulannya bahwa Sebuah Bandar udara harus memiliki titk koordinasi dalam derajat, menit dan detik yang dijadikan sebagai referensi oleh seorang pilot untuk mencapai Bandar udara tersebut yang disebut dengan Aerodrome Referensi Point (ARP).
Disamping ARP, setiap bandara harus memiliki Aerodrome Referensi Code (ARC). ARC adalah sebagai referensi yang digunakan jenis pesawat apa saja yang dapat mendarat dibandara tersebut sehubungan dengan fasilitas yang tersedia dalam kelancaran pergerakan pesawat, yang sudah diketahui terlebih dahulu oleh seorang pilot sebelum menuju kebandara tersebut.